Empat orang yang merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan di Bogor. Mereka adalah Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang diduga mengumpulkan uang dari layanan pertanahan. KPK menyita uang tunai Rp 106,3 miliar dan barang bukti lainnya dalam operasi tangkap tangan ini.
KPK masih menyelidiki aliran dan asal-usul uang tersebut, yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dan pengurusan layanan di Kementerian ATR/BPN.
Komentar 0