Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat dari tersangka tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal dan akan terus dilakukan pengembangan untuk menelusuri keterkaitan Nusron dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 19 orang, dan setelah pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga suap terjadi dalam pengurusan sertifikat tanah yang masih dalam sengketa, dengan sejumlah uang yang ditemukan dalam koper sebagai barang bukti.
Komentar 0