Pemerintah telah menetapkan 26 tanggal merah untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Terdapat 18 hari libur nasional, mayoritas berkaitan dengan perayaan keagamaan, dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini mempertimbangkan kelancaran ibadah, posisi hari libur dekat akhir pekan, dan momentum mudik Lebaran.
Masyarakat dapat mulai merencanakan liburan dengan memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama, meski aturan cuti bersama lebih berlaku untuk ASN dan pekerja swasta mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing.
Komentar 0