Seorang wanita berinisial K (18) ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan di sebuah warung mi ayam di Babelan, Bekasi, pada Sabtu (12/9). Korban, yang sedang hamil tujuh bulan, diduga meninggal akibat cekikan yang menyebabkan jalan pernapasannya tersumbat. Pelaku, berinisial AK (23), ditangkap setelah penyelidikan polisi.
Penganiayaan terjadi setelah korban dan pelaku sepakat untuk bertemu melalui aplikasi MiChat. Ketika korban meminta pembayaran jasa yang disepakati, pelaku hanya memberikan sebagian, yang memicu penganiayaan fatal. Saat ini, pelaku disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar 0