Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendesak agar RUU Profesi Kurator dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XIII DPR. Perkapi menilai RUU ini penting untuk menghindari kekosongan hukum dan tumpang tindih dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menegaskan bahwa RUU ini harus bersifat lex specialis, mengingat profesi kurator telah ada sejak 1998 namun belum ada regulasi yang mengaturnya. Selain itu, Perkapi juga mendorong perlindungan terhadap profesi kurator agar tidak mudah dikriminalisasi. RUU ini diharapkan dapat mengatur standar profesi, pengawasan, serta tanggung jawab kurator tanpa tumpang tindih dengan UU Kepailitan.
Komentar 0