Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, S bin AS, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Kombes Fahrurozi dari Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi tambang emas. Kasus ini resmi diselidiki sejak 3 September 2026, dengan 15 saksi telah dimintai keterangan. Kuasa hukum berharap Kombes Fahrurozi segera diperiksa untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Fahrurozi membantah tuduhan tersebut dan berencana melaporkan balik pelapor. Korban menginvestasikan sekitar Rp58,5 miliar, namun legalitas pertambangan yang dijanjikan tak kunjung terwujud, menimbulkan dugaan terkait aktivitas tanpa izin.
Komentar 0