Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan delapan orang tersangka. Tersangka utama adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan perantara Rizal Pahlevi, yang diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang terlibat dalam penerimaan suap terkait pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan dugaan sengketa tanah yang dikelola oleh Summarecon. Selain itu, ditemukan bukti penerimaan gratifikasi lainnya yang melibatkan sejumlah pihak di kementerian tersebut.
Komentar 0