Masuk
Masuk

Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN

✨ Ringkasan oleh senci AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan delapan orang tersangka. Tersangka utama adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dan perantara Rizal Pahlevi, yang diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang terlibat dalam penerimaan suap terkait pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan dugaan sengketa tanah yang dikelola oleh Summarecon. Selain itu, ditemukan bukti penerimaan gratifikasi lainnya yang melibatkan sejumlah pihak di kementerian tersebut.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar