Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tersangka termasuk pejabat tinggi kementerian, mantan bupati, dan direktur perusahaan. KPK menemukan barang bukti uang tunai dan mata uang asing senilai Rp106,3 miliar.
Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Komentar 0