Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan politikus Golkar, Fahd El Fouz. Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor, yang diduga bermasalah dengan pemilik sebelumnya.
Dugaan suap melibatkan permintaan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB, dengan sejumlah uang yang telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait. KPK terus mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Komentar 0