Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam proses penyelidikan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK tetapkan 8 tersangka korupsi HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN
Komentar 0