Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Rabu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Beberapa lokasi yang dilayani termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Kota Bekasi.
Wajib pajak diharuskan membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi untuk melakukan pembayaran. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Komentar 0