Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap 159 kasus narkoba dengan 187 tersangka dari 1 Januari hingga 14 September 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 2.052,01 gram sabu-sabu dan 195,90 gram ganja. Kepala Polres, AKBP Aryansyah, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus berkelanjutan, tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemasok.
Pengungkapan kasus menunjukkan tren konsisten, dengan puncak tertinggi pada Juli dengan 32 kasus. Aryansyah mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna melindungi generasi muda.
Komentar 0