Polresta Barelang menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan lahan di Pulau Setokok, Batam, yang mengakibatkan dua orang meninggal. Tersangka berinisial RS, P, dan SH diduga terlibat dalam insiden yang terjadi pada 14 September. RS diduga menembaki korban dengan senapan angin, sedangkan P mengokang senjata tersebut.
SH dituduh membawa senjata tajam dan menghasut rekan-rekannya untuk menyerang. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan tersangka lain. Bentrokan ini dipicu oleh konflik lahan yang telah berlangsung lama dan bukan berkaitan dengan isu SARA.
Komentar 0