Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut diserahkan setelah Erwin membantu membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diajukan oleh pemilik atau ahli waris. Permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan tersebut diajukan melalui komunikasi antara pihak Summarecon dan Erwin.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang terlibat.
Komentar 0