Kepolisian Resor Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut. Pengungkapan ini dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September, dengan sindikat beroperasi sejak Juni 2026. Aktivitas pemalsuan terjadi di sebuah toko di Pekanbaru, di mana para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial dengan tarif bervariasi.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pemalsuan surat, dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Polisi masih memburu satu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Komentar 0