Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk ketiga kalinya. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa hukuman untuk residivis seperti Fahd akan lebih berat. Sebelumnya, Fahd terlibat dalam beberapa kasus korupsi, termasuk pengalokasian anggaran infrastruktur dan pengadaan Al-Quran.
Dalam kasus terbaru, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bersama sejumlah pihak lainnya.
Komentar 0