Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, terlibat sebagai penampung uang hasil korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut KPK, Fahd diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang hasil korupsi tersebut dikumpulkan oleh dua orang kepercayaan menteri, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebelum disetorkan kepada mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan akhirnya diberikan kepada Fahd Arafiq.
KPK saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai aliran dan peruntukan uang tersebut, serta pihak-pihak yang terlibat. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, yang berujung pada penetapan delapan tersangka terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.
Komentar 0