Kepolisian Resor Kota Denpasar membantah tuduhan bahwa anggota mereka mengikat tangan GS dengan lakban sebelum menjalani proses hukum. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa GS diserahkan oleh keluarga korban kepada polisi, bukan ditangkap di tempat kosnya. GS ditemukan setelah keluarga korban mencarinya dan berusaha melawan saat diamankan, sehingga ia diikat oleh pihak yang mengamankannya.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun, di mana GS diduga melakukan kekerasan fisik. Polresta Denpasar menyatakan terbuka terhadap pengaduan mengenai dugaan kekerasan yang dialami GS dan akan memprosesnya sesuai fakta dan bukti yang ada.
Komentar 0