Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akan bergantung pada kebutuhan penyidik. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa ada dugaan bahwa empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
KPK: Pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
Komentar 0