Masuk
Masuk

KPK sebut kasus pengurusan HGB Summarecon berawal dari sengketa tanah

✨ Ringkasan oleh senci AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor berawal dari sengketa tanah dengan ahli waris tanah. Pengajuan perpanjangan HGB oleh Summarecon diduga melibatkan tanah yang masih bermasalah. Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait sembilan sertifikat HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam proses mediasi, terjadi komunikasi antara perantara Summarecon dan pihak swasta yang diduga terkait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pihak Summarecon diduga menawarkan Rp1,5 miliar untuk membuka blokir atas SHGB yang bermasalah. Uang tersebut diserahkan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk kepada perantara untuk membayar biaya pembukaan blokir.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang terlibat. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB yang melibatkan berbagai pihak.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar