Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan uang senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Rincian uang yang disita termasuk Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, dan mata uang asing lainnya.
KPK juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan perwakilan PT Summarecon Agung Tbk.
Komentar 0