Permohonan pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait Mobile Number Portability (MNP) diajukan oleh Bisyron Wahyudi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bahwa aturan saat ini belum memberikan jaminan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor telepon saat berpindah operator. MNP memungkinkan pelanggan membawa nomor yang sama ketika berpindah operator, yang kini penting sebagai identitas digital.
Bisyron mengkritik beberapa pasal dalam UU Telekomunikasi yang dianggap tidak mendukung hak pengguna dalam hal ini. Ia juga mengaitkan dengan praktik di negara lain yang telah menerapkan MNP dan meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional agar hak pengguna dilindungi.
Komentar 0