Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menanggapi gugatan mengenai Mobile Number Portability (MNP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar nomor HP tetap sama meski berganti operator. Meutya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan mematuhi keputusan MK dan siap membuat peraturan baru jika diperlukan. Gugatan ini diajukan oleh Bisyron Wahyudi yang menilai bahwa undang-undang yang ada tidak memberikan jaminan hukum bagi konsumen untuk mempertahankan nomor saat berpindah operator, yang berpotensi merugikan hak-hak pengguna di era digital.
Ia juga menekankan pentingnya nomor telepon sebagai identitas digital yang berfungsi dalam berbagai layanan.
Komentar 0