Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan besaran denda bagi platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak. Untuk platform berskala besar, denda mencapai 6% dari pendapatan global, sementara untuk Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dalam negeri, denda bervariasi: Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah. Delapan platform dengan risiko tinggi yang ditetapkan adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Penetapan denda ini bertujuan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak dan menjaga keamanan ruang digital tanpa menghambat inovasi teknologi.
Komentar 0