Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon. Uang tersebut dipamerkan dalam koper dan kardus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah tersangka ARF, dengan total Rp31,86 miliar dan sejumlah mata uang asing. Selain itu, uang juga ditemukan di rumah tersangka lainnya, LEV, ZNM, dan SON.
Komentar 0