Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung, diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Awalnya, Erwin meminta Rp 2 miliar, namun Adrianto hanya mampu memberikan Rp 1,5 miliar karena harus membayar pihak broker lainnya. Uang tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2026, dan sebagian dibagikan kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk empat orang yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK masih menunggu tanggapan dari Menteri Nusron Wahid mengenai kasus ini.
Komentar 0