Distranito (19) divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan yang dipicu oleh olok-olok mengenai nama orang tuanya. MA menolak permohonan kasasi jaksa yang menuntut 18 tahun penjara, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Kasus ini bermula dari cekcok antara terdakwa dan korban yang berujung pada duel menggunakan pisau, di mana terdakwa akhirnya menusuk korban di bagian dada, menyebabkan kematian.
MA menilai putusan tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Komentar 0