KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka, empat di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menduga bahwa kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB yang melibatkan sengketa tanah dengan beberapa pemilik sebelumnya.
KPK juga menemukan sejumlah uang yang diduga merupakan suap dan sedang mendalami aliran dana tersebut.
Komentar 0