Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selain kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Dugaan ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana para oknum di kementerian tersebut diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan. Salah satu kasus yang disorot adalah pengurusan HGB oleh PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA), yang diduga melibatkan pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada seorang perantara.
KPK sebelumnya menangkap 19 orang dalam OTT terkait HGB PT Summarecon dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta.
Komentar 0