Pemerintah Indonesia telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027, dengan total 26 hari libur yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kemenko PMK pada 15 September. Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kelancaran ibadah keagamaan dan optimasi long weekend.
Cuti bersama berlaku secara mengikat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara untuk sektor swasta bersifat fakultatif. Beberapa hari libur penting termasuk Tahun Baru, Idulfitri, dan Hari Raya Waisak.
Komentar 0