Pemerintah Indonesia telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui SKB Tiga Menteri. Bulan Maret menjadi bulan dengan tanggal merah terbanyak, yaitu delapan hari, terdiri dari lima hari libur nasional dan tiga cuti bersama. Beberapa tanggal merah di Maret termasuk Hari Suci Nyepi, Idulfitri, dan Wafat Yesus Kristus.
Selain Maret, bulan Mei dan Desember juga memiliki sejumlah tanggal merah, dengan Mei memiliki enam dan Desember tiga tanggal merah. Warga diimbau untuk merencanakan liburan dengan memperhatikan tanggal-tanggal tersebut.
Komentar 0