Tahun 2027 akan memiliki 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, menurut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Namun, enam tanggal merah jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga tidak menambah hari libur bagi pekerja yang sudah libur akhir pekan. Beberapa tanggal tersebut, seperti Tahun Baru Imlek dan libur akhir tahun, berdekatan dengan cuti bersama, memungkinkan masyarakat menikmati libur panjang.
Contohnya, Tahun Baru Imlek pada 6 Februari 2027 jatuh pada Sabtu dan didahului cuti bersama pada Jumat, 5 Februari, serta rangkaian libur Natal pada akhir Desember.
Komentar 0