Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Para tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung, telah ditahan selama 20 hari. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026, di mana KPK juga mengamankan uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai bentuk kemasan.
KPK akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan kronologi dan konstruksi perkara.
Komentar 0