Masuk

Wamen LH: pengelolaan limbah SPPG Pasar Pagi Samarinda sesuai aturan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menilai pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Pagi, Samarinda, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah meninjau lokasi, Diaz menyatakan bahwa sistem pengelolaan air limbah di dapur SPPG beroperasi optimal dan patuh terhadap standar yang ditetapkan. SPPG Pasar Pagi telah memenuhi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan air limbah domestik dan pengelolaan sampah.

Pengelola SPPG diwajibkan menerapkan teknologi pengolahan limbah yang sesuai dengan baku mutu agar semua limbah dapat diproses dengan aman. Selain itu, pengelolaan sampah domestik di SPPG juga dilakukan dengan baik, dengan pemilahan antara sampah organik dan anorganik, di mana sampah organik dimanfaatkan sebagai pakan ternak.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar