Pemerintah Indonesia telah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini diumumkan oleh Menko PMK Pratikno, yang menyatakan bahwa mayoritas libur nasional berkaitan dengan perayaan keagamaan. Cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk sektor swasta bersifat fakultatif.
Daftar hari libur dan cuti bersama telah disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari beberapa kementerian terkait.
Komentar 0