Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menetapkan denda bagi platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Denda untuk platform global mencapai 6 persen dari pendapatan global, sementara untuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat dalam negeri bervariasi dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar tergantung skala usaha.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa mekanisme sanksi ini diperlukan untuk memastikan kewajiban perlindungan anak ditegakkan. Rumusan denda ini telah melalui konsultasi publik dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut.
Platform digital yang tidak mematuhi PP Tunas akan menghadapi sanksi administratif dan bahkan pemblokiran akses. Meutya berharap semua platform akan melakukan perubahan signifikan untuk memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.
Komentar 0