DPD Apdesi Merah Putih Provinsi Jambi menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan meminta agar masa jabatan tetap sesuai dengan undang-undang, yaitu delapan tahun untuk satu periode dan maksimal dua periode. Ketua DPD Apdesi Merah Putih, Syamsul Fuad, mempertanyakan urgensi perpanjangan masa jabatan, menekankan bahwa delapan tahun sudah cukup bagi kades yang berkomitmen membangun desanya. Penolakan ini muncul setelah Koordinator Nasional Kades Akhir Masa Jabatan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI untuk mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan kades, yang dinilai dapat mengurangi biaya pemilihan.
Syamsul juga menegaskan dukungan Apdesi terhadap program pembangunan pemerintah daerah dan pusat, serta mengimbau kades untuk menjaga integritas dan pelayanan publik.
Komentar 0