Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara ini. Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan memori kasasi dan kontra memori kasasi setelah Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh hakim.
Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 5 tahun penjara dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Komentar 0