Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa setelah enam bulan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, sebanyak 28 juta akun anak di Indonesia telah terlindungi dari risiko digital. Menurut MenKomdigi Meutya Hafid, perlindungan ini mencakup delapan platform digital dengan profil risiko tinggi, termasuk YouTube, TikTok, dan Roblox. Roblox dinilai melakukan perubahan signifikan dalam perlindungan anak dengan fitur seperti age gate system dan pengenalan wajah.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan 60 produk dan layanan digital berdasarkan profil risiko, di mana 22 di antaranya termasuk dalam kategori risiko tinggi. Platform yang belum melakukan self-assessment akan diberikan waktu hingga akhir 2026 untuk melakukannya, jika tidak, pemerintah akan menentukan profil risiko mereka sendiri.
Komentar 0