Masuk

Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai beberapa platform digital, termasuk X, Meta, YouTube, dan TikTok, belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa meskipun X telah mengunci 250 ribu akun anak di bawah 16 tahun, jumlah tersebut masih jauh dari proyeksi 7 juta akun anak yang ada di platform tersebut.

Meta juga dinilai belum optimal dalam melindungi anak, dengan hanya 184 ribu akun Facebook anak yang diblokir dari total 33 juta akun yang diperkirakan. YouTube melaporkan telah menindak lebih dari 600 ribu akun anak, tetapi belum ada pembaruan terbaru. TikTok melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak, namun tidak ada pembaruan sejak Juni 2026.

Meutya mengingatkan bahwa platform yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran, denda, atau bahkan pemutusan akses. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan anak di dunia digital.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar