Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk sekolah, pesantren, dan rumah sakit, tanpa menghilangkan fungsi sosialnya. Aset-aset tersebut tetap akan digunakan untuk kepentingan masyarakat meskipun dokumennya beralih ke nama negara. RUU ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
DPR juga akan memperkuat mekanisme pengawasan agar perampasan aset tidak disalahgunakan, serta masih membahas lembaga yang akan mengelola aset tersebut.
Komentar 0