Masuk

RUU Perampasan Aset: Sekolah, pesantren hingga rumah sakit hasil pidana dapat dirampas

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk sekolah, pesantren, dan rumah sakit, tanpa menghilangkan fungsi sosialnya. Aset-aset tersebut tetap akan digunakan untuk kepentingan masyarakat meskipun dokumennya beralih ke nama negara. RUU ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

DPR juga akan memperkuat mekanisme pengawasan agar perampasan aset tidak disalahgunakan, serta masih membahas lembaga yang akan mengelola aset tersebut.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar