Masuk

DPMD Situbondo: Pembatalan sewa TKD Selomukti sesuai prosedur

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo mengonfirmasi bahwa pembatalan sewa tanah kas desa (TKD) oleh Pemerintah Desa Selomukti telah dilakukan sesuai prosedur. Kepala DPMD, Imam Darmaji, menjelaskan bahwa sebelum pemasangan spanduk pemberitahuan, pihak terkait telah dipanggil untuk menyelesaikan masalah sewa. Spanduk yang dipasang menyatakan bahwa perjanjian sewa atas nama Siti Kardimah dibatalkan dan lahan kini berada di bawah pengawasan pemerintah desa.

Dalam musyawarah desa, disepakati agar seluruh penyewa menyelesaikan pembayaran sewa paling lambat 31 Agustus 2026. Kepala Desa Selomukti, Abul Hasan, menilai penyewa yang tidak hadir dalam musdes tidak menunjukkan itikad baik, meskipun setelah spanduk dipasang, penyewa tersebut melakukan pembayaran, yang akan dikembalikan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar