Agung Winarno, produser film "Sang Pengadil", didakwa menyamarkan aset mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga berasal dari korupsi. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan aset tersebut termasuk mobil Toyota Alphard, dokumen SKGR lahan kelapa sawit, dan uang tunai Rp1 miliar. Agung juga didakwa melakukan pencucian uang melalui produksi film, dengan keuntungan mencapai Rp421,39 juta.
Setelah penangkapan Zarof, Agung diduga menyembunyikan aset dan dokumen kepemilikan yang terkait dengan Zarof, serta menerima uang untuk ditukarkan menjadi dolar Singapura. Jaksa mendakwa Agung berdasarkan beberapa pasal KUHP.
Komentar 0