Masuk

Kasus suap proyek Bekasi: Ade Kunang divonis 6 tahun penjara, Sang ayah kena 4 tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam kasus suap pengaturan proyek. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha Sarjan terkait proyek di Pemkab Bekasi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta tujuh tahun penjara untuk Ade.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar