Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam kasus suap pengaturan proyek. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha Sarjan terkait proyek di Pemkab Bekasi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta tujuh tahun penjara untuk Ade.
Komentar 0