Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Maluku mengumumkan bahwa 11 warisan budaya takbenda dari Provinsi Maluku telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) 2026. Dengan penetapan ini, jumlah total kebudayaan yang terdaftar di Maluku menjadi 43. Kepala BPK Wilayah Maluku, Dody Wiranto, menekankan pentingnya pelestarian warisan budaya sebagai identitas dan jati diri masyarakat Maluku.
Kebudayaan yang ditetapkan berasal dari berbagai wilayah di Maluku, termasuk kategori kerajinan, tradisi, dan adat istiadat. Dody juga menyatakan komitmen untuk melindungi dan mengembangkan kebudayaan tersebut agar tetap hidup di tengah masyarakat. Pamong Budaya Mezak Wakim menambahkan bahwa tantangan terbesar adalah memastikan nilai-nilai budaya tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi muda.


Komentar 0