0

Tak Patuh PP Tunas, Platform Digital Terancam Denda Hingga Blokir

✨ Ringkasan oleh senci AI

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pemblokiran akses. Sanksi administratif dan teguran tertulis telah diberikan sebelumnya, dan pemerintah sudah merumuskan besaran denda yang akan dikenakan. Denda ini mencapai 6 persen dari pendapatan global untuk platform besar, sementara untuk platform lokal, denda disesuaikan dengan skala usaha, dengan batas maksimum Rp10 miliar untuk usaha menengah. Meutya berharap pemblokiran akses tidak perlu dilakukan jika semua platform mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar