Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pemblokiran akses. Sanksi administratif dan teguran tertulis telah diberikan sebelumnya, dan pemerintah sudah merumuskan besaran denda yang akan dikenakan. Denda ini mencapai 6 persen dari pendapatan global untuk platform besar, sementara untuk platform lokal, denda disesuaikan dengan skala usaha, dengan batas maksimum Rp10 miliar untuk usaha menengah. Meutya berharap pemblokiran akses tidak perlu dilakukan jika semua platform mematuhi ketentuan yang berlaku.
Tak Patuh PP Tunas, Platform Digital Terancam Denda Hingga Blokir
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0