Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan alokasi anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pemerintah daerah dan akan mulai berlaku pada tahun 2027, dengan pembayaran gaji PPPK yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Rencana ini akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan, memberikan kesempatan bagi PPPK yang dibayar oleh daerah untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027, meningkat 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komentar 0