Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap 17 tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total barang bukti yang disita mencapai 18.905 liter, terdiri dari 12.542 liter biosolar dan 6.363 liter pertalite. Selain itu, polisi juga menyita 12 unit mobil, satu truk tangki, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran ini. Modus operandi para pelaku melibatkan penggunaan tangki modifikasi untuk mengisi BBM di SPBU dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komentar 0