Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah mulai Januari 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran sekitar Rp31,1 triliun disiapkan untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban anggaran daerah, dengan pegawai PPPK di lingkungan pemda diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap selama tiga tahun. Purbaya menegaskan bahwa pengalihan ini akan memperkuat posisi keuangan daerah.
Purbaya Sebut Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pusat Mulai 2027
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0