Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp11,4 miliar terkait pengaturan proyek di Pemkab Bekasi. Ayahnya, HM Kunang, juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Selain itu, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika tidak membayar, harta benda dapat disita dan dijual untuk menutupi kewajiban tersebut. Majelis hakim menilai alasan pinjam-meminjam uang tidak dapat diterima dan lebih mengarah pada tindak pidana korupsi.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta tujuh tahun penjara untuk Ade.
Komentar 0