Masuk
Masuk

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara divonis enam tahun terkait suap proyek

✨ Ringkasan oleh senci AI

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp11,4 miliar terkait pengaturan proyek di Pemkab Bekasi. Ayahnya, HM Kunang, juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Selain itu, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika tidak membayar, harta benda dapat disita dan dijual untuk menutupi kewajiban tersebut. Majelis hakim menilai alasan pinjam-meminjam uang tidak dapat diterima dan lebih mengarah pada tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta tujuh tahun penjara untuk Ade.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar